Polisi Tangkap 3 Pencuri Sawit PT MHL, Kasi Humas: Penanganan Sesuai Prosedur

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penanganan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Polres Bangka Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Dedi Sudrajat mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, tanggal 25 September 2026.

“Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi, Minggu (11/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Mochamad Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., juga menjelaskan, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan terkait dugaan pencurian TBS sawit di Blok H4 areal perkebunan PT MHL, Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya menyerahkan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti kepada Unit I Tipidum Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa 57 tandan buah segar kelapa sawit, dua unit sepeda motor, satu buah egrek, satu buah dodos, serta dua buah alat angkut (loading) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya.