Selaraskan Aturan Pusat, Pemkab Bangka Barat Dorong Optimalisasi PAD Lewat Regulasi Baru

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat yang dihadiri langsung oleh Bupati Bangka Barat, Markus, pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Markus menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyesuaian ini wajib dilakukan agar aturan di Bangka Barat selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Perubahan aturan ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum pemungutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Markus saat menyampaikan pidatonya di Gedung DPRD Bangka Barat, Jumat (16/10/2026).