BPK Temukan Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Perjalanan Dinas Ganda di KPU Bangka Selatan Rp425 Juta
BPK Temukan Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Perjalanan Dinas Ganda di KPU Bangka Selatan Rp425 Juta
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menuai sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 103/LHP/XVIII.PPG/11/2025 tertanggal 26 November 2025, ditemukan indikasi kerugian daerah/negara mencapai Rp425.298.993.
Mengutip Ayo Bangka, indikasi kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama:
1. Dugaan Kegiatan Fiktif: Pencatatan belanja untuk kegiatan Rapat Kerja dan Implementasi Persiapan Pemungutan Suara di delapan kecamatan. Kegiatan ini tercatat di Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu, namun hasil uji BPK menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
2. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas yang terdiri atas:
Uang transportasi dalam kota sebesar Rp76.670.000 bagi 11 pegawai yang sudah menerima fasilitas BBM operasional bulanan.
Biaya taksi/transportasi melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp39.035.490.
Pembayaran ganda penginapan/hotel senilai Rp7.261.503.
Kesalahan perhitungan tarif/hari perjalanan dinas sebesar Rp2.840.000.
Pembayaran melampaui daftar nominatif sebesar Rp330.000.
Deretan Temuan Administrasi dan Penggunaan Anggaran Lainnya
Selain potensi kerugian negara di atas, BPK juga mengungkap sejumlah ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan keuangan di KPU Bangka Selatan:
Pertanggungjawaban Tidak Valid: Perjalanan dinas sebesar Rp297.739.067 tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Penggunaan Anggaran di Luar Peruntukan: Belanja perjalanan dinas senilai Rp234.903.158 terealisasi di luar kegiatan spesifik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Melampaui Ketentuan SBM & Operasional: Beban biaya PKL siswa/mahasiswa (Rp13.605.000) serta kelebihan biaya konsumsi rapat (Rp10.630.000) dengan total Rp24.235.000.

