Polres Bangka Ringkus 9 Pengedar dan 938 Gram Sabu, Nilainya Rp950 Juta
Polres Bangka Ringkus 9 Pengedar dan 938 Gram Sabu, Nilainya Rp950 Juta
BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menggulung sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bangka sepanjang bulan Oktober 2026.
Dari pengungkapan 9 kasus berbeda, polisi mengamankan 9 orang tersangka dengan total nilai barang bukti narkoba mencapai hampir satu miliar rupiah.
Keberhasilan ini diekspos langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo dan sejumlah PJU lainnya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka pada Senin (2/11/2026).
“Rilis bulanan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada publik terkait upaya pemberantasan narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe kepada awak media.
Ia mengatakan, 9 kasus tersebut tersebar di beberapa titik. Wilayah Kecamatan Sungai Liat menjadi lokasi dengan pengungkapan terbanyak, yakni enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara tiga kasus lainnya masing-masing diungkap di wilayah Kecamatan Pemali, Kecamatan Merawang, dan Kecamatan Belinyu.
Dari 9 tersangka yang diringkus, 8 di antaranya merupakan laki-laki dewasa dengan rentang usia antara 20 hingga 50 tahun. Sementara satu tersangka lainnya diketahui merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sudah putus sekolah.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang rapi, yakni sistem ranjau atau peta.
“Antara pembeli dan pengedar ini terputus, mereka tidak saling bertemu secara langsung. Pembeli hanya mengambil narkotika di lokasi tersembunyi sesuai dengan peta atau petunjuk yang diarahkan oleh penjual via telepon. Setelah barang diambil, uangnya langsung diselesaikan melalui mekanisme transfer bank,” ungkap Kapolres menjabarkan modus operandi pelaku.

