Teken Berita Acara Penerimaan Barang Fiktif dan Terima Imbalan Rp20 Juta, Seret JH sebagai Tersangka

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDKajari Bangka Selatan, Sabrul Iman menjelaskan kasus posisi yang menyeret JH sebagai pemeriksa barang pada Satpol PP Bangka Selatan.

Sabrul mengungkapkan tersangka RS selaku PPK Rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan membuat SPJ fiktif.

Namun RS tetap membuat nota pencairan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan antara Tersangka HB selaku KPA, tersangka SD selaku Bendahara Pengeluaran, dan tersangka YP selaku penyedia Jasa pada Satpol PP Bangka Selatan.

“Tersangka J selaku pengurus barang pengguna yang bertugas sebagai pemeriksa dan peneliti barang pada Satpol PP Bangka Selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani berita acara penerimaan barang yang mana telah diketahui sebelumnya jika Belanja barang tersebut fiktif (tidak ada),” jelas Kajari dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Baca Juga  Warga Basel Sambut Antusias Pembuatan Paspor di Toboali, 99 Orang Melakukan Pendaftaran