Kasus Tugu Durian Mentok Berbuntut Saling Lapor, Korban Pengeroyokan Resmi Jadi Tersangka Penikaman
Kasus Tugu Durian Mentok Berbuntut Saling Lapor, Korban Pengeroyokan Resmi Jadi Tersangka Penikaman
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Keributan berdarah di kawasan Tugu Durian, Jalan Sudirman, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (27/9/2026) dini hari kini resmi berkembang menjadi dua perkara pidana saling lapor.
MRA (18), yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban pengeroyokan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah menikam salah satu pelaku pengeroyokan, AA (18).
Kasus penikaman ini resmi diproses kepolisian setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut dilayangkan oleh ayah kandung AA, yakni KH (48), seorang petani asal Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik, membenarkan adanya laporan balik tersebut. Menurutnya, aksi kekerasan di lokasi yang sama ini memang berkembang menjadi dua laporan polisi yang berbeda.
“Benar, peristiwa di Tugu Durian kemarin berujung pada perkara saling lapor. Jadi, selain memproses kasus pengeroyokan terhadap MRA, kami juga menerima laporan resmi dari pihak AA terkait dugaan penikaman yang dilakukan oleh MRA,” ujar AKP Raja seizin Kapolres, AKBP Helen Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Perkara ini terungkap saat KH didatangi oleh seorang warga di kediamannya pada Minggu sekira pukul 02.30 Wib. Warga tersebut mengabarkan bahwa anaknya, AA, sedang berada di RSUD Bangka Barat.
Mendengar kabar itu, KH bersama istrinya langsung bergegas menuju rumah sakit. Setibanya di RSUD sekira pukul 03.00 Wib, mereka mendapati AA sudah terbaring di ruang rawat inap dengan luka robek yang sudah diperban berukuran besar pada bagian bawah ketiak sebelah kiri.

