Gandeng UGM, Pemprov Babel Matangkan Strategi Pascatambang dan Legalisasi IPR di Basel dan Bateng

YOGYAKARTA, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus memperkuat langkah strategis dalam menata masa depan daerah pasca aktivitas pertambangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 berkolaborasi dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM), Yogyakarta bertempat di Gedung Pusat FT UGM, Kamis (1/10/2026).

Dalam agenda tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, hadir dan mengikuti Rapat Kerja Teknis terkait penyusunan dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan dokumen dilakukan secara komprehensif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pj. Sekda Fery menegaskan bahwa perencanaan reklamasi dan pascatambang tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan arah pembangunan Babel yang berkelanjutan.

“Menindaklanjuti hasil dari pertemuan Pak Gubernur Hidayat kerjasama dengan pihak Fakultas Teknik UGM pada bulan Mei lalu. Maka kami sudah siap untuk melaksanakan dan  merumuskan serta menyusun dokumen untuk pengawasan dan pasca-tambang untuk PT Izin Pertambangan”, terang Pj. Sekda Fery.

Menurutnya, penyusunan rencana reklamasi pascatambang harus dilakukan secara matang, karena menyangkut bagaimana menata dan memanfaatkan kembali wilayah yang sebelumnya menjadi kawasan pertambangan. Pemprov Babel berharap proses ini memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi antara Pemprov Babel dengan FT UGM ini dalam melaksanakan penyusunan Rencana Reklamasi Pascatambang bertujuan untuk memfasilitasi salah satu persyaratan dalam mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga legalisasi tambang rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  dapat terlaksana dengan baik.