Oleh: D’Utama — Pemerhati Lingkungan dan Kemasyarakatan Bangka Belitung

Dalam berita BKN.go.id (26/08/2026), Humas BKN menyampaikan, “Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan 600.000 ASN mengikuti Profiling ASN (Pro ASN) hingga Desember 2026.”

Definisi profiling adalah proses pengumpulan, analisis, dan pemetaan data atau informasi untuk membuat gambaran maupun profil karakteristik seseorang, kelompok, hingga sistem. Sementara itu, Profiling ASN (Pro ASN) merupakan kegiatan pemetaan potensi dan kompetensi (manajerial, sosio-kultural, kognitif, dan psikologis) dari Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini bertujuan mendukung sistem merit dan manajemen talenta nasional agar penempatan jabatan sesuai dengan prinsip the right man on the right place (orang yang tepat di posisi yang tepat).

Salah satu sasaran strategis Reformasi Birokrasi 2025–2029 dari Kementerian PANRB adalah mewujudkan ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi melalui penerapan sistem merit secara konsisten. Bagaimana hubungannya dengan Pro ASN sebagai program prioritas nasional yang digadang-gadang oleh BKN? Pro ASN hadir sebagai penggerak sekaligus alat transformasi digital yang mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui pembenahan kualitas SDM.

Reformasi birokrasi mewujudkan sistem merit secara objektif melalui Pro ASN. Melalui program ini, instansi pemerintah mendapatkan data kompetensi yang akurat dan transparan. Dengan demikian, promosi dan mutasi pegawai murni didasarkan pada kapabilitas individu, bukan faktor kedekatan personal. Melalui penerapan prinsip the right man on the right place, Pro ASN berfungsi sebagai penyedia basis data kompetensi terintegrasi yang mempermudah implementasi manajemen talenta nasional. Dengan memetakan “DNA” kemampuan pegawai, pemerintah dapat menempatkan ASN yang tepat pada posisi strategis sesuai keahliannya.

Demi akurasi pengembangan kompetensi dan diklat, data Pro ASN digunakan untuk menyusun Individual Development Plan. Pemerintah menjadi tahu pasti aspek kemampuan apa yang masih kurang dari seorang ASN, sehingga pelatihan, coaching, atau mentoring yang diberikan menjadi jauh lebih efektif.

Selanjutnya, program ini mendukung akselerasi digitalisasi birokrasi. Instrumen Pro ASN turut menilai tingkat literasi digital para aparatur. Hal ini memastikan birokrasi diisi oleh SDM yang adaptif terhadap teknologi informasi serta mampu menggerakkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Terakhir, terdapat penyelarasan dengan Agenda Nasional (Asta Cita). Penerapan Pro ASN merupakan langkah konkret dalam mendukung agenda reformasi birokrasi substantif yang digariskan oleh pemerintah pusat, khususnya dalam memperkuat pengelolaan talenta berbasis potensi guna memberikan dampak pelayanan yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Dalam Pro ASN, penilaian yang dilaksanakan mencakup kompetensi manajerial dan sosial-kultural. Hal ini dinilai dari cara ASN berkomunikasi, mendelegasikan tugas, dan memimpin perubahan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) atau Jabatan Administrator (seperti Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Camat). Selain itu, terdapat penilaian kompetensi kognitif dan psikologis (seperti ketekunan dan kemandirian) yang dilihat dari akurasi kerja serta kedalaman analisis pada Jabatan Fungsional Ahli Utama/Madya (seperti Auditor, Pranata Komputer, Analis Kebijakan, Dokter, dan Widyaiswara).

Dalam sistem kepegawaian kita, penggunaan sistem komando kedinasan masih cukup kental, dengan kata lain masih mengutamakan jabatan struktural. Jika berbicara tentang tugas pelayanan, hal yang banyak dibutuhkan tentu adalah jabatan fungsional. Sebaliknya, jika berorientasi pada tugas teknis manajerial, yang perlu dikembangkan adalah jabatan struktural karena membutuhkan kompetensi manajerial.

Melalui Pro ASN, terlihat bahwa ASN tidak sekadar bekerja, tetapi juga dapat mengembangkan dirinya sesuai minat karier, baik di jalur struktural maupun fungsional. Oleh karena itu, sebuah unit kerja tidak bisa dipaksakan semua pegawainya menjadi pejabat fungsional dengan menghapuskan pejabat pengawas dan administrator. Saat ini pun telah diberlakukan moratorium pengusulan jabatan fungsional oleh Kementerian PANRB sejak 3 November 2021 melalui Surat Nomor B/653/M.SM.02.03/2021. Moratorium ini dilakukan karena munculnya celah pada jenjang komando yang mengakibatkan miskomunikasi internal serta tumpang-tindih alur perintah dan tugas.

Kedua jalur jabatan tersebut memiliki karakteristik dan keterbatasannya masing-masing. Berikut adalah indikator perbandingan antara Jabatan Struktural (Manajerial) dan Jabatan Fungsional (Non-Manajerial):