2 Kurator Terima Rp13 Miliar Dana Pascatambang PT Kobatin, Begini Modusnya

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut dari pencairan dana jaminan pascatambang PT Kobatin, 2 kurator DTM dan RP telah menerima uang sekitar 11 hingga 13 miliar.

Keduanya telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Pangkalpinang.

Modusnya, DTM dan RP dalam profesinya sebagai kurator diduga turut melawan hukum melakukan pencairan dana pascatambang PT Kobatin tahun 2014 hingga 2025.

Dana pascatambang tersebut terdiri dari dana jaminan reklamasi, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan sosial lainnya.

“Kedua tersangka secara melawan hukum turut melakukan pencairan dana pascatambang PT Kobatin yang dikuasai Ditjen Minerba,” jelas Corneles, Kamis (8/10/2026) malam.

Oleh kedua kurator, dana tersebut dijadikan sebagai harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin.

Padahal, dana jaminan pascatambang bukanlah aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan boedel atau harta pailit.

Akibat pencairan dana tersebut, progres kegiatan pascatambang PT Kobatin hanya mencapai 51,16 persen saja.